Sabtu, 10 November 2012

antisipasi keamanam data

KEJAHATAN KOMPUTER SERTA ANTISIPASI SYSTEM KEAMANAN DATA

Perkembangan Teknologi
    Perkembangan Tekhnologi Komputer, Telekomunikasi dan Informasi telah berjalan sedemikian rupa, sehingga kondisi pada saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan sepuluh tahun yang lalu. Pemanfaatan Tekhnologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah di peroleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan tekhnologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan lankah bisnis selanjutnya. Dampak positif tersebut tidak selalu berlangsung demikian, di sisi lain timbul pihal-pihak lain dengan itikad yang tidak baik mencari keuntungan dengan melawan hukum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan.
    Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.
    Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer, antara lain :
"... any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property...  Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,...."
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data". Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa:
"Computer crime is crime toward computer ".Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
    Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya.
    Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime. Penulis membuat makalah ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.
Kejahatan Komputer
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Menurut Edmon Makarim “kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Jika mengikuti kasus-kasus kejahatan komputer dan siber yang terjadi, dan jika hal tersebut dikaji dengan menggunakan kriteria peraturan hukum pidana konvensional, maka ternyata bahwa dari segi hukum kejahatan komputer dan siber bukanlah kejahatan yang  sederhana.
Dalam kaitan ini jika dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang konvensional, maka perbuatan pidana yang dapat digunakan di bidang komputer dan siber adalah penipuan, kecurangan, pencurian dan perusakan, yang pada pokoknya dilakukan secara langsung (dengan menggunakan bagian tubuh secara phisik dan pikiran) oleh si pelaku. Sementara jika hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana siber, maka kejahatan komputer dan siber dapat berbentuk sebagai ber ikut :
1.  Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
a.  Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pen curian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang secara terinci adalah :     
    i.   Memasukkan instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).    
    ii.  Mengubah data  input , yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).    
    iii.  Merusak data, ialah dilakukan seseorang untuk merusak  print -out atau output  dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
    iv.  Penggunaan komputer untuk sarana  melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
    b.  Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang pada  pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.
c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah  harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.
d.  Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.
e.  Pencurian ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.
2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui computer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
3. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengaman an komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah  hacking yang dapat membobol sistem  on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi. 
5. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan  kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/telekomunikasi. 
6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.
    Jenis perbuatan pidana tersebut pada dasarnya adalah dapat berlaku jika computer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya teknologi internet.
    Secara garis besar, dari masing –masing jenis yang ada, semuanya dapat di golongkan menjadi beberapa tersangka dalam dunia siber. Seperti halnya di Indonesia, Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
    Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
    Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal.
    Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya   

    Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet   

CARDING
    Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
    Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
    Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
    Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
    Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.   

HACKING
    Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
    Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.   

CRACKING
    Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.   
    Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
    Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.   

DEFACING
    Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.   

PHISING
    Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.   

SPAMMING
    Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
    Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.   

MALWARE
    Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware     .
    Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.   

Faktor – Faktor Penyebab Kejahatan Komputer

    Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:   
• Akses internet yang tidak terbatas.   
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.   
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.   
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.   
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

Contoh Kasus

    Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet , semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.

Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi.

Terdapat beberapa kasus kejahatan komputer yang telah diajukan ke peradilan. Mungkin hal ini agak lain diban dingkan dengan perbuatan pidana siber, namun mengingat sarana  yang digunakan dapat masuk di bidang komputer, telekomunikasi dan informasi, maka dapat dijadikan contoh yang termasuk segolongan. Adapun kasus tersebut adalah :

Putusan Mahkamah Agung No. 363 K/Pid/1984, tanggal 25 Juni 1984 mengenai penggelapan uang  di bank melalui komputer.

    Perbuatan pidana ini merupakan kerjasama antara orang luar dengan oknum pegawai BRI Cabang Brigjen Katamso Yogyakarta dari tanggal 15 September  – 12 Desember 1982, ialah dengan cara mentransfer uang melalui kliring, kemudian  warkat kliring yang diterima dari kliring tersebut oleh oknum pegawai BRI secara melawan hukum dan tanpa sepengetahuan bagian kartu dibebankan pada rekening orang lain, bukan ke rekening yang tertulis pada warkat kliring dengan cara membukukan melalui komputer tanpa kartu atau strook mesin. Perbuatan ini berlangsung 44 kali mencapai jumlah Rp. 815 juta serta Rp. 10 juta melalui validasi tunai tanpa dilakukan mutasi atas kartu nasabah Ny. Karlina. Atas perbuatan tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan keputusannya No. 33/1983/Pid/PN, tanggal 20 September 1983 menjatuhkan hukuman atas terdakwa bersalah melakukan perbuatan korupsi dan menghukum pidana penjara 10 tahun dipotong masa tahanan, harus membayar biaya perkara Rp. 100 ribu.

    Keputusan ini  diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 41/1983/Pid/PTy, tanggal 6 Maret 1984, dan Mahkamah Agung dengan keputusan No. 363/K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa, karena hak permohonan kasasi telah gugur, disebabkan tidak ada memori kasasi.

    Adapun landasan hukum penuntutan adalah Pasal 55 (1) jo. Pasal 64 (1) KUHP Pidana jo. Pasal 1 (1a) Undang-undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada intinya perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama antara terdakwa dan oknum pegawai BRI dan merugikan negara.

Kasus pembobolan BNI New York, ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New York sejak tahun 1980 s.d September 1986.

    Pada waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk mengakses City Bank New York atau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang  password  dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan  orang lain berhasil mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan  USER ID dan  password enter dengan melawan hukum.

    Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust. Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk keuntungan sen diri.


    Yang menarik dalam kasus ini ternyata penggunaan landasan hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana) tidak dapat diterima, demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pi dana Ko rupsi tidak dapat diterapkan karena unsur melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium Undang undang tersebut. Hal ini karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih tepatnya tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri.

    Prof. Andi Hamzah, SH berpendapat bahwa pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan dalam menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair adalah Pasal 1(2) jo. Pasal  1(1)  sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana.

     Kasus ini menyebabkan kerugian BNI yang cukup  besar (US$ 9,100,000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal Komputer Apple IIC, Keyboard , dan  Smart Modem, dan berbekal  password dan  code yang pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak lain yan g dapat mengakses.

Kasus mutasi kredit fiktif melalui komputer BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, dilakukan oleh terdakwa dengan mempersiapkan beberapa rekening untuk menampung mutasi tanpa nota (fiktif), baik dengan cara menggunakan rekening milik orang lain (dengan persetujuan nasabah) maupun menghidupkan rekening yang tidak aktif, yang berlangsung dari 20 Juli 1988 sampai dengan Januari 1989.

    Setelah tersedia rekening tersebut kemudian terdakwa telah melakukan penyetoran fiktif ke rekening-rekening tersebut sehingga mencapai Rp 1.525.132.300,- Dari rekening tersebut kemudian terdakwa mentransfer ke dalam beberapa rekening yang dipersiapkan lebih dulu di bank-bank lain (Bank Duta Barito Plaza, Bank Umum Nasional cabang Kemayoran, Bank Exim Indonesia cabang Kebayoran, dan kepada pihak yang telah menyediakan rekeningnya untuk rencana tersebut). Yang menarik adalah catatan Andi Hamzah bahwa penyusunan dakwaan dilakukan terbalik ialah dakwaan primer atas dasar pasal 1 (1) b UU No. 3/1971, sedangkan subsidair adalah Pasal 1 (1) a.

    Meski kedua ayat tersebut memuat ancaman pidana yang sama (pasal 28), tetapi sub a adalah lebih sulit dibuktikan. Yang menarik adalah pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta dengan menggunakan pasal 362 KUH Pidana (pencurian) terutama untuk tahap “pengambilan barang” (kartu-kartu nasabah, berkas jurnal pendebetan dan pengkreditan fiktif, salinan rekening koran, disket/ floppy computer) yang kemudian diragukan sendiri karena sulit dibuktikan, namun akhirnya dijadikan keputusan bahwa, yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana pencurian.

Sebuah artikel di Harian  Suara Pembaruan sebagai hasil wawancara dengan RM Roy Suryo, menyebutkan bahwa : “Kejahatan cyber (cyber crime) kini marak di lima kota besar In donesia dan dalam taraf yang cukup mengkhawatirkan.    

    Tidak perlu terkejut jika masalah itu sebentar lagi bakal “meledak” menjadi hal yang sangat memalukan bangsa. Para hacker ini rata -rata anak muda yang kelihatannya kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui cyber”.

    Bagaimana proses kejahatan siber tersebut terjadi? Para  hacker tersebut melakukan pencurian melalui internet, ialah membeli barang dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain di luar negeri yang diperoleh  melalui internet. Adapun lima kota besar yang dimaksud adalah Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Malang dan Bandung.

    Roy Suryo mengharapkan bahwa untuk menganti sipasi kejahatan siber diperlukan perangkat hukum semacam badan pengawasan penggunaan internet atau Undang-undang Elektronik yang dapat memberi sanksi hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang tersebut.

    Mengenai sinyalemen tersebut dibenarkan oleh Drs. Martin Keswoto, sarjana komunikasi dari Yogyakarta. Dalam kaitan ini BCA Card Center mengakui bahwa telah banyak pengaduan nasabahnya pemilik kartu kredit yang merasa bahwa nomor kartu kreditnya digunakan orang lain untuk pembelian barang lewat internet. Oleh karena itu BCA Card Center mengharapkan kepada nasabahnya agar tidak mudah memperlihatkan kartu kredit kepada pihak lain.

Kasus pemalsuan/pencurian di Bank Danamon Pusat tahun 1998 yang melibatkan terdakwa BH secara bersama-sama dengan KH sehingga mengakibatkan kerugian Bank Danamon sebesar Rp 372.100.000,-

    Adapun proses perbuatan  tersebut diawali dengan membuka rekening di Bank Danamon Cabang Utama dengan alamat dan nama palsu, dan KH yang bekerja di ruang  reknosihasi pada cabang tersebut membantunya.

    KH dengan cara diam-diam mempelajari bagaimana mengoperasikan komputer untuk melakukan akses. Setelah mengerti, KH menggunakan komputer di ruang kerjanya dan dengan menggunakan ID  user dan password  tertentu memindahkan uang dari rekening rupa-rupa uang muka kantor pusat. Dari sini kemudian dikreditkan ke rekening yang telah dibuka BH di Cabang Utama Bank Danamon.

    BH Dituntut jaksa melakukan tindak pidana pemal suan Pasal 264 (2) KUH Pidana. Putusan Pengadilan Negeri Pusat No. 68/Pid/B/1991/Pengadilan Negeri, tanggal 20 Agustus 1991 menjatuhkan pidana penjara kepada BH selama 18 (delapan belas) bulan dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp 2.500,-

Kasus yang terjadi di luar negeri, ialah seperti berita yang dimuat dalam harian  The Asian Wall Street Journal  pada tanggal 8 Juli 1988 tentang percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland (UBS) di London.

    Hal ini dilakukan dengan cara menarik dana sebesar Swiss Franc 82 juta dari cabang-cabang UBS London melalui transfer dengan memanfaatkan komputer, ialah dengan menggunakan computer base switching system atas dasar  fraudulens instruction, untuk ditujukan ke Bank Credict Suisse di Nyon.

    Percobaan ini digagalkan oleh polisi, dan perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai pencurian. Dana yang ditransfer tersebut berhasil dibekukan. Keberhasilan menggagalkan percobaan ini adalah berkat kerjasama antara polisi Inggris dan Swiss, serta antara UBS dengan Bank Credict Suisse di Nyon.
    Dari uraian kasus-kasus tersebut dapat diketahui bahwa  pada dasarnya kejahatan tersebut dilakukan dengan bantuan atau melalui peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi, baik berupa  hardware, software, maupun  brainware, namun landasan hukum peradilan adalah  KUH Pidana atau UU No. 3/1971 yang belum memasukkan aturan hukum dengan memperhati kan aspek teknologi baru. 

System Keamanan Data

    Penggunaan e-mail, sharing dan transfer data baik kabel, serat optik maupun VSAT dengan teknologi VPN (Virtual Private Network) sudah merupakan lazim dilakukan oleh hampir semua perusahaan saat ini, dengan demikian sangat diperlukan sistem keamanan jaringan yang benar-benar handal dan bisa menghalau berbagai gangguan keamanan data e-mail dalam server Anda.

    Saat ini banyak sekali program antivirus baik baru maupun antivirus lama yang terus diupdate kemampuannya. Berbagai perusahaan antivirus seperti Mc Affee, AVG, dan lain-lain terus berupaya menciptakan inovasi baru agar program antivirus mereka mampu menangkal dan membasmi spam, warm dan virus. Selain perusahaan khususnya pembuatan program antivirus, kepedulian Microsoft sebagai perusahaan raksasa sistem operasi, aplikasi dan bahasa pemrograman, ternyata juga sangat konsen terhadap sistem keamanan data dan e-mail dari gangguan warm, spam dan virus ini.

    Salah satu kepedulian Microsoft terhadap warm, spam dan virus ini dibuktikan dengan kehadirannya Microsoft Forefront. Microsoft ForeFront ini hadir berupa Microsoft Forefront Client Security, Microsoft Forefront Security for Exchange Server dan Microsoft Forefront Security for SharePoint. Microsoft Forefront Client Security memberikan perlindungan terhadap malware pada komputer dan sistem operasi yang mudah dioperasikan pengguna.
    Microsoft Forefront Security for Exchange Server bertugas melindungi e-mail server perusahaan dari berbagai jenis virus, spam dan sejenisnya. Sedangkan Microsoft Forefront Security for SharePoint, menawarkan penggabungan beberapa fitur scanning virus untuk melindungi data perusahaan secara komprehensif, khususnya pada data-data penting dan rahasia.

    Microsoft Forefront dan Microsoft System Center merupakan dua produk terkini dan merupakan solusi security yang komprehensif. Produk security yang komprehensif dari hulu ke hilir yang tidak hanya dilengkapi dengan dua atau tiga fungsi scanning, melainkan delapan fitur scanning yang secara simultan dan terus-menerus melindungi infrastruktur TI, dengan tetap menjaga keseimbangan antara reliability dan performance.

    Microsoft Forefront bekerja menangani security, Microsoft System Center menawarkan fungsi membantu seorang administrator dalam melakukan monitoring dan pengelolaan server secara proaktif. Aplikasi ini menyederhanakan proses yang sebelumnya harus dilakukan seorang administrator menggunakan beberapa aplikasi, dengan hanya satu aplikasi.


Kesimpulan Dan Saran

    Mengikuti perkembangan teknologi komputer, informasi dan telekomunikasi yang cepat dapatlah diketahui bahwa komputer yang semula dimaksudkan sebagai alat untuk mempercepat dan memudahkan perhitungan, setelah dikombinasikan dengan teknologi telekomunikasi secara  on line tidak saja lokal nasional bahkan global melalui satelit, dan bersamaan dengan berbagai perkembangan kegiatan lainnya, antara lain niaga dalam bentuk  e-commerce, maka memerlukan penyesuaian kontrak dan syarat -syarat transaksi baru.     Sementara memang terdapat perkembangan peng-aturan hukum baru di berbagai negara maju, termasuk Indonesia, walaupun khusus di Indonesia masih ketinggalan.

    Berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet yang telah disampaikan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia.

    Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.

    Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.

    Perkembangan hukum komputer di dunia sudah mencapai tahapan yang pesat, begitu juga regulasi yang diberlakukan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Singapura, PBB berupa  e-signature,  e-commerce,  e-transaction, namun Indonesia belum memilikinya. Dalam pada itu ternyata perkembangan hukum komputer  dan siber juga mendorong pemikiran baru di berbagai kalangan sipil, dagang dan
pidana. 

    Dari berbagai contoh kasus kejahatan komputer dan siber di Indonesia masih diproses atas dasar landasan hukum yang tradisional, sehingga menimbulkan kesan bahwa ada pemaksaan penggunaan landasan hukum. 

    Oleh karena itu dengan berkembangnya teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi,mengharuskan kita agar tanggap dalam pemikiran dan pendekatan untuk melakukan penyempurnaan hukum yang berlaku dengan menjalankan kebi jakan regulasi yang tepat ?



Daftar Pustaka

Andi Hamzah, SH., Dr. : ”Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Komputer”, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Mei 1993  
Aplikasi Lintasarta, PT : “VoIP”, Jakarta, 27 Juni 2000.
Bainbridge, David I : “Komputer & Hukum” terjemahan Drs. Prasadi T. Susmaatjadja, Sinar Grafika, Jakarta, Juni 1993.
Barita Saragih :  “Tantangan Hukum Atas Aktivitas Internet”, Kompas Minggu, 9 Juli 2000
Hardy, Trotter :  “The Ancient Doctrine of Trespass to Website”, 1996. J. Online L. Art 7, par –
Heru Soepraptomo, SH., SE., DR :  “ Hukum dan Komputer”, Alumni, 1996, Bandung Edisi Pertama, cetakan Pertama.
Katsh, M. Ethan:  “Cybertime, Cyberspace and Cyberlaw”, 1995. J. ONLINE L. Art- 1.par
Naisbitt, John :  “Global Paradox”, William Morrow and Company, Inc., New York 1994.
Pattiradjawane, Rene L :  “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000. 
Post, David G : ”Anarchy, State and the Internet : An Essay on Law  – Making in Cyberspace”, 1995 J.ONLINE L. Art 3 par –

0 komentar:

Posting Komentar